Suasana Kebatinan Dalam Pembentukan Konstitusi Pertama

Konstitusi berasal dari istilah bahasa Latin, yaitu constituo atau constitutum yang bermakna ganda tergantung dari sudut pandang mana kita mengartikannya. Apabila kita memandang secara menyeluruh, konstitusi adalah setiap ketentuan yang ada kaitannya dengan keorganisasian negara yang terdapat dalam UUD. Pengertian itulah merupakan pengertian konstitusi secara luas. Artinya, konstitusi merupakan dokumen hukum resmi dengan kedudukan yang sangat istimewa, baik dalam bentuk tertulis maupun tidak tertulis. Konstitusi merupakan sesuatu yang istimewa.

Keistimewaan konstitusi terletak pada sifatnya yang mulia yang mencakup kesepakatan-kesepakatan tentang prinsip-prinsip pokok organisasi dan kekuasaan negara serta upaya pembatasan kekuasaan negara. Konstitusi dalam pengertian sempit adalah undang-undang dasar. Beberapa ahli ketatanegaraan yang menyatakan pengertian konstitusi, yaitu sebagai berikut.


  • E.C.S. Wade, Konstitusi adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok cara kerja badan tersebut.
  • Chairul Anwar, Konstitusi adalah fundamental laws tentang pemerintahan suatu negara dan nila-nilai fundamentalnya.
  • Sri Soemantri, Konstitusi adalah suatu naskah yang memuat suatu bangunan negara dan sendi-sendi sistem pemerintahan negara.
Konstitusi sebagai suatu aturan dasar yang dibentuk dalam mengatur hubungan antar negara dan warga negara harus memuat unsur-unsur. Menurut Sovernin Lohman, konstitusi harus memuat unsur sebagai berikut.
  1. Konstitusi dipandang sebagai perwujudan perjanjian masyarakat, artinya konstitusi merupakan hasil kesepakatan masyarakat untuk membina negara dan pemerintahan.
  2. Konstitusi merupakan piagam yang menjamin hak asasi manusia dan warga negara serta menentukan batas hak dan kewajiban warga negara dan alat pemerintahan.
  3. Konstitusi sebagai forma regimenis, artinya kerangka bangunan pemerintahan.
Apabila unsur-unsur tersebut termuat dalam sebuah konstitusi, maka tujuan konstitusi akan terwujud. Tujuan konstitusi adalah:
  1. Memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik;
  2. Melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasa sendiri;
  3. Memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.
Arti Penting Konstitusi bagi Suatu Negara
Konstitusi memiliki kemuliaan dan arti penting bagi kehidupan suatu negara. Kemuliaan suatu konstitusilah yang menjadikannya sebagai fundamental law (hukum dasar) dan the higher law (hukum tertinggi). Hal itu dikarenakan konstitusi dapat disamakan dengan suatu piagam kelahiran suatu negara baru. Konstitusi memiliki arti penting bagi negara karena tanpa konstitusi bisa jadi tidak akan terbentuk negara. Konstitusi menjadi barometer kehidupan negara yang sarat dengan bukti sejarah perjuangan para pahlawan. Dalam sebuah konstitusi, tercakup pandangan hidup dan inspirasi bangsa yang memilikinya. A. Hamid S. Attamimi menyatakan bahwa konstitusi sebagai pemberi pegangan dan pemberi batas dan sekaligus pegangan dalam mengatur bagaimana kekuasaan negara itu akan dijalankan.

Struycken dalam bukunya berjudul Het Staatsrecht van Het Koninkrijk dre Nederlander menyatakan bahwa undang-undang dasar sebagai konstitusi tertulis merupakan dokumen formal yang berisi sebagai berikut.


  1. Hasil perjuangan politik bangsa di waktu yang lampau.
  2. Tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa.
  3. Pandangan tokoh bangsa yang hendak diwujudkan baik untuk waktu sekarang maupun yang akan datang.
  4. Suatu keinginan di mana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin.

Keempat hal yang termuat dalam konstitusi tersebut menunjukkan arti pentingnya suatu konstitusi yang menjadi barometer kehidupan bernegara dan berbangsa. Konstitusi juga memberikan arah dan pedoman bagi generasi penerus bangsa dalam menjalankan suatu negara. Konstitusi memiliki kedudukan istimewa dan menjadi sumber hukum utama. Oleh karena itu, tidak boleh ada satu peraturan perundang-undangan pun yang bertentangan dengannya.

Konstitusi sangat diperlukan oleh suatu negara. Oleh karena itu, semua negara yang baru merdeka akan menyusun konstitusi. Konstitusi merupakan dokumen nasional yang bersifat mulia dan istimewa dan sekaligus merupakan dokumen hukum dan politik. Konstitusi berisi kerangka dasar, susunan, fungsi, dan hak lembaga negara, pemerintahan, hubungan antara negara dan warganya, serta pengawasan jalannya pemerintahan.

Sejarah Penyusunan Konstitusi Pertama Indonesia (18 Agustus 1945)
Setiap negara memiliki konstitusi. Demikian halnya bangsa Indonesia sebagai suatu negara juga memiliki konstitusi, yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Pembentukan atau perumusan Undang-Undang Dasar 1945 ini menjadi konstitusi Indonesia melalui beberapa tahap.

Pembuatan konstitusi ini diawali dengan proses perumusan Pancasila. Pancasila adalah dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pancasila berasal dari kata panca yang berarti lima, dan sila yang berarti dasar. Jadi, Pancasila memiliki arti lima dasar. Maksudnya, Pancasila memuat lima hal pokok yang diwujudkan dalam kelima silanya.

Menjelang kemerdekaan Indonesia, tokoh-tokoh pendiri bangsa merumuskan dasar negara untuk pijakan dalam penyelenggaraan negara. Awal kelahiran Pancasila dimulai pada saat penjajahan Jepang di Indonesia hampir berakhir.

Jepang yang mulai terdesak saat Perang Pasifik menjanjikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia. Untuk memenuhi janji tersebut, maka dibentuklah Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tanggal 28 Mei 1945. Badan ini beranggotakan 63 orang dan diketuai oleh dr. Radjiman Widyodiningrat. BPUPKI bertugas untuk mempersiapkan dan merumuskan hal-hal mengenai tata pemerintahan Indonesia jika merdeka. Untuk memperlancar tugasnya, BPUPKI membentuk beberapa panitia kerja, di antaranya sebagai berikut.


  1. Panitia sembilan yang diketuai oleh Ir. Sukarno. Tugas panitia ini adalah merumuskan naskah rancangan pembukaan undang-undang dasar.
  2. Panitia perancang UUD, juga diketuai oleh Ir. Sukarno. Di dalam panitia tersebut dibentuk lagi panitia kecil yang diketuai Prof. Dr. Supomo.
  3. Panitia Ekonomi dan Keuangan yang diketuai Drs. Moh. Hatta.
  4. Panitia Pembela Tanah Air, yang diketuai Abikusno Tjokrosuyoso.

BPUPKI mengadakan sidang sebanyak dua kali. Sidang pertama BPUPKI terselenggara pada tanggal 29 Mei-1 Juni 1945. Pada persidangan ini dibahas perumusan dasar negara bagi Indonesia merdeka. Dalam pidato sambutan pembukaan sidang, dr. Radjiman Widyodiningrat meminta para anggota untuk memberi saran mengenai pembentukan dasar negara bagi Indonesia merdeka. Permintaan itu memperoleh sambutan dari para anggota sidang. Di antara para tokoh yang memberi gagasan dasar negara adalah Mr. Muhammad Yamin, Prof. Dr. Supomo, dan Ir. Sukarno.

Tokoh yang mendapat kesempatan pertama untuk me nyam pai kan gagasan tentang dasar negara adalah Muhammad Yamin. Beliau menyampaikan pidatonya tentang dasar negara pada tanggal 29 Mei 1945. Dalam pidatonya, Muhammad Yamin menyampaikan lima “Asas Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia”. Muhammad Yamin menyampaikan pendapatnya sebagai berikut.
a. peri kebangsaan,
b. peri kemanusiaan,
c. peri ke-Tuhanan,
d. peri kerakyatan, dan
e. kesejahteraan sosial.

Pada tanggal 31 Mei 1945 giliran Prof. Dr. Supomo menyampaikan gagasan mengenai dasar negara. Beliau mengajukan gagasan dasar negara, yaitu:
a. persatuan,
b. kekeluargaan,
c. keseimbangan lahir dan batin,
d. musyawarah,
e. keadilan rakyat.

Pada esok harinya, yaitu tanggal 1 Juni 1945, Ir. Sukarno menyampaikan gagasannya. Pidato beliau tentang dasar negara Indonesia merdeka dikenal dengan hari lahirnya istilah Pancasila sebagai dasar negara. Ir. Sukarno menyampaikan rumusan lima dasar negara bagi Indonesia merdeka, yaitu:
a. kebangsaan,
b. internasionalisme atau peri kemanusiaan,
c. mufakat atau demokrasi,
d. kesejahteraan sosial, dan
e. ke-Tuhanan Yang Maha Esa

Pernyataan gagasan dari Ir. Sukarno tersebut mengakhiri masa persidangan pertama BPUPKI. Dalam persidangan pertama itu tidak ada kesimpulan yang diambil. Anggota yang hadir hanya diminta menyimak tentang usulan-usulan dasar negara Indonesia merdeka. Setelah masa persidangan yang pertama selesai, BPUPKI menjalani masa reses selama satu bulan. Namun, sebelum masa reses, BPUPKI membentuk Panitia Kecil dengan ketua Ir. Sukarno. Tugas panitia ini menampung saran, usulan, dari berbagai pemikiran dari anggota tentang dasar negara Indonesia merdeka. Panitia Kecil ini pada tanggal 22 Juni1945 meng adakan pertemuan dengan para aggota BPUPKI lainnya. Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan untuk membentuk panitia dengan jumlah anggota sembilan orang. Panitia tersebut dinamakan Panitia Sembilan yang bertugas menyusun rumusan dasar negara berdasarkan pemandangan umum anggota. Adapun anggota Panitia Sembilan sebagai berikut.
Suasana Kebatinan Dalam Pembentukan Konstitusi Pertama

Pada akhirnya Panitia Sembilan berhasil membuat rumusan tentang maksud dan tujuan pembentukan dasar negara Indonesia merdeka. Hasil kerja Panitia Sembilan diberi nama Jakarta Charter atau Piagam Jakarta oleh Muhammad Yamin. Isi dari Piagam Jakarta adalah sebagai berikut.
a. Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syriat Islam bagi pemeluk-pemeluknya;
b. (menurut) dasar kemanusiaan yang adil dan beradab;
c. persatuan Indonesia;
d. (dan) kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan;
e. (serta dengan wewujudkan suatu) keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sidang kedua dilaksanakan pada tanggal 10-17 Juli 1945. Pada pelaksanaan sidang kedua membahas tentang rencana undang-undang dasar berikut pembukaannya. Untuk itu BPUPKI membentuk panitia yang dinamakan Panitia Perancang Undang-Undang Dasar. Panitia ini diketuai oleh Ir. Sukarno. Adapun seluruh aggotanya adalah:

Pada sidang tanggal 11 Juli 1945, panitia ini dengan suara bulat menyetujui isi pembukaan undang-undang dasar diambilkan dari isi Piagam Jakarta. Selanjutnya, Panitia Perancang Undang-Undang Dasar membentuk panitia kecil. Panitia ini diketuai oleh Prof. Dr. Supomo. Adapun anggota panitia kecil perancang undang-undang dasar terdiri atas:


Tugas panitia ini membuat rancangan Undang-Undang Dasar. Hasil kerja panitia itu dilaporkan kepada Panitia Perancang Undang-Undang Dasar dan diterima pada tanggal 13 Juli 1945. Pada persidangan tanggal 14 Juli 1945, Ir. Sukarno melaporkan hasil kerja seluruh panitia yang mencakup tiga hal, yaitu:
a. Pernyataan Indonesia merdeka,
b. Pembukaan Undang-Undang Dasar,
c. Undang-undang dasar itu sendiri (batang tubuh).

BPUPKI bersidang lagi pada tanggal 15 Juli 1945 untuk membicarakan rancangan Undang-Undang Dasar. Selanjutnya, pada tanggal 16 Juli 1945 anggota sidang menerima secara bulat rancangan undang-undang dasar. Dengan demikian, tugas badan ini dalam menyiapkan dasar negara bagi Indonesia merdeka telah selesai.

Pada tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan. Akan tetapi, para anggota mengusulkan pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). PPKI diresmikan tanggal 9 Agustus 1945. Akibat suasana yang tidak menentu dan pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya maka panitia ini baru dapat bekerja pada tanggal 18 Agustus 1945.

PPKI diketuai oleh Ir. Sukarno dan wakilnya Drs. Moh. Hatta. Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pertama kali bersidang di Pejambon. Sebelum sidang dimulai bersidang, Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta meminta Ki Bagus Hadikusuma, K.H.Wachid Hasyim, Mr. Kasman Singodimejo, dan Teuku Moh. Hassan untuk membahas kembali rancangan Undang-Undang Dasar. Peninjauan rancangan UUD ini dilakukan karena ada kelompok yang tidak bersedia menerima kalimat yang terdapat pada sila pertama naskah Piagam Jakarta. Kelompok itu berasal dari Indonesia bagian timur yang mayoritas penduduknya non-Muslim. Keberatan ini disampaikan kepada Drs. Moh. Hatta. Tokoh-tokoh dari Indonesia bagian timur merasa keberatan dengan kalimat yang berbunyi, “Ketuhanan yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.”

Untuk menjaga persatuan bangsa dan kesatuan seluruh wilayah Indonesia, maka kalimat pada sila pertama diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Perubahan kalimat tersebut dihasilkan setelah Drs. Moh Hatta berdiskusi dengan tokoh-tokoh Islam.

Setelah semua tokoh menyetujui perubahan itu, PPKI menetapkan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945. Bunyi Pancasila selengkapnya sebagai dasar negara Indonesia adalah sebagai berikut.

1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

PPKI telah berhasil mengesahkan dasar negara Pancasila. Dengan dasar negara tersebut, bangsa Indonesia mempunyai pijakan dalam melaksanakan pembangunan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Rapat PPKI juga mengadakan pemilihan presiden dan wakil presiden. Otto Iskandardinata mengusulkan agar pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan dengan cara aklamasi. Ia mengajukan Sukarno sebagai presiden dan Moh. Hatta sebagai wakil presiden. Semua peserta sidang menerima usul tersebut secara aklamasi.

Selanjutnya, rapat PPKI membahas pasal-pasal rancangan aturan peralihan dan tambahan. Dengan perubahan-perubahan kecil, seluruh rancangan aturan peralihan dan tambahan itu disepakai oleh anggota rapat PPKI. Akhirnya, rapat PPKI pun ditutup. Dengan demikian, pada tanggal 18 Agustus 1945 itu, bangsa Indonesia memperoleh landasan bernegara (dasar negara), yaitu Pancasila dan UUD 1945 sebagai konstitusi negara.

Konstitusi Pertama (18 Agustus 1945) Indonesia

Konstitusi pertama negara Republik Indonesia adalah UUD 1945. Undang-undang tersebut terdiri atas pembukaan dan batang tubuh. Pembukaan UUD 1945 tidak lain adalah jiwa perjuangan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 sesuai dengan Penjelasan UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 memuat empat pokok pikiran sebagai berikut.

1. Negara persatuan adalah negara yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Negara bertujuan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
3. Negara berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.
4. Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

Pembukaan UUD 1945 terdiri atas empat alinea yang mengandung makna yang berbeda-beda.

Alinea I : 
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Alinea ini mengandung makna sebagai berikut.

1. Bangsa Indonesia menentang penjajahan karena penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan (dalil objektif).
2. Bangsa Indonesia menginginkan kemerdekaan untuk diri sendiri (dalil subjektif).
3. Bangsa Indonesia senantiasa mendukung kemer dekaan setiap bangsa.

Alinea II :
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat, sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Makna alinea ini sebagai berikut.

1. Adanya kesinambungan perjuangan.
2. Perjuangan pergerakan di Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan.
3. Momentum yang telah dicapai tersebut harus dapat dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
4. Kemerdekaan bukan merupakan tujuan akhir, tetapi masih harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Alinea III : 
Atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Makna alinea ini sebagai berikut.

1. Pengukuhan proklamasi.
2. Motivasi spiritual yang menyatakan bahwa kemerdekaan itu diberkati oleh Allah Yang Maha Kuasa.
3. Motivasi riil yang menyatakan bahwa bangsa Indone sia mendambakan kehidupan material dan spiritual, dunia akhirat.

Alinea IV : 
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Makna alinea ini adalah sebagai berikut.
  1. Negara Indonesia mempunyai fungsi sekaligus menjadi tujuan, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencer daskan kehidupan bangsa dan ikut melak sanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemer dekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
  2. Negara Indonesia berbentuk republik dan berkedaulatan rakyat.
  3. Negara Indonesia mempunyai dasar falsafah Pancasila.
Pembukaan UUD 1945 yang merupakan penuangan jiwa Pancasila mengandung empat pokok pikiran sebagai beri kut.

1. Negara persatuan adalah negara yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Negara bertujuan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
3. Negara berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/ perwakilan.
4. Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

Pembukaan UUD 1945 dibuat oleh pembentuk negara sebagai penjelmaan kehendak rakyat pada hakikatnya terpisah dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Pembukaan UUD 1945 memenuhi unsur-unsur mutlak bagi suatu staats fundamental norm (pokok-pokok kaidah negara yang fundamental). Hal itu dikarenakan beberapa alasan berikut.

1. Berdasarkan sejarah terjadinya, Pembukaan UUD 1945 ditentukan oleh pembentuk negara (PPKI).
2. Isi Pembukaan UUD 1945 menganut asas falsafah negara (Pancasila), asas politik negara, tujuan negara.
3. Pembukaan UUD 1945 menetapkan adanya suatu UUD Negara Indonesia.

Pada Konstitusi Pertama (18 Agustus 1945), Batang Tubuh UUD 1945 terdiri atas 16 bab 37 pasal, dan 4 pasal Aturan Peralihan, serta 2 ayat Aturan Tambahan (sebelum amandemen). Undang-Undang Dasar suatu negara merupakan sebagian hukum dasar yang tertulis di Indonesia. UUD 1945 mengikat pemerintah, lembaga negara, lembaga masyarakat, warga negara dimanapun dia berada, dan penduduk yang berada di wilayah negara Indonesia.

Undang-Undang Dasar 1945 berisi norma, aturan atau ketentuan yang harus ditaati dan dilaksanakan. Norma, aturan, atau ketentuan itu juga terdapat dalam Pancasila. Oleh karena itu, Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 menjadi sumber, dasar, dan asas bagi penyusunan tata tertib hukum di Indonesia. Dengan demikian, UUD 1945 berkedudukan sebagai tertib hukum tertinggi di Indonesia. UUD 1945 merupakan sumber hukum maka semua perundang-undangan harus bersumber pada UUD 1945. UUD 1945 berfungsi sebagai alat kontrol dan alat pengecek peraturan perundangan.

Demikian pembahasan kita mengenai Suasana Kebatinan Dalam Pembentukan Konstitusi Pertama, semoga bermanfaat, jika ada kritik, saran, maupun pertanyaan silahkan berkomentar.

Sumber rujukan : Faridy. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMP/MTS Kelas VII. Jakarta: Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional.
(sumber:konsistensi.com)