Hubungan Antara Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945

Proklamasi Kemerdekaan Indonesia merupakan norma pertama tata hukum Indonesia. Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, menandai berdirinya negara Republik Indonesia serta tegaknya tertib hukum di Indonesia. Hal itu berarti sejak saat itu tidak berlaku lagi tata hukum kolonial.

Semua aturan hukum dan ketentuan hukum yang merupakan bagian tata hukum Indonesia berpangkal pada proklamasi kemerdekaan. Oleh karena itu, proklamasi kemerdekaan menjadi dasar berlakunya segala macam aturan dan ketentuan hukum. Dengan kata lain, proklamasi kemerdekaan merupakan norma pertama tata hukum Indonesia.

Proklamasi Kemerdekaan Indonesia juga merupakan salah satu perwujudan Pancasila. Sumber tertib hukum Indonesia adalah pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum, serta cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan serta watak bangsa Indonesia. Hal ini adalah cita-cita mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa, perikemanusiaan, keadilan sosial, perdamaian nasional dan dunia, cita-cita politik mengenai sifat, bentuk dan tujuan negara, serta cita-cita moral mengenai kehidupan kemasyarakatan dan keagamaan sebagai pengejawantahan dari budi nurani manusia.

Pandangan hidup, kesadaran, dan cita-cita hukum, serta cita-cita moral luhur yang meliputi suasana kejiwaan serta watak dari bangsa Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 telah di murnikan dan dipadatkan menjadi dasar negara Republik Indonesia, yakni Pancasila. Pancasila merupakan inti dari Pembukaan UUD 1945.

Antara proklamasi kemerdekaan dan UUD 1945, terutama pembukaannya melukiskan pandangan hidup, tujuan, dan cara mencapai tujuan hidup berbangsa dan bernegara. Proklamasi kemerdekaan mengandung pemberitahuan kepada dunia bahwa Indonesia telah merdeka, sedangkan Pembukaan UUD 1945 memberi pedoman dan langkah yang ditempuh dalam mengisi kemerdekaan.

Selamat anda mendapatkan bonus, Sekilas tokoh mengenai Radjiman Widyodiningrat.
Hubungan Antara Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945

Radjiman adalah tokoh perjuangan. Beliau merupakan anggota Budi Utomo (1908) sampai berubah namanya menjadi Parindra. Beliau pun pernah menjadi anggota Volksraad. Pada masa pendudukan Jepang, Radjiman menjadi anggota Syu Sango-Kai dan Chuo Sangi-Kai. Ketika Jepang terdesak dalam pertempuran di Pasifik dan Jepang membentuk BPUPKI, Radjiman pun terpilih menjadi ketua. Pada saat PPKI terbentuk, Beliau pun duduk sebagai anggota. Pada awal kemerdekaan, Radjiman menjadi anggota KNIP, kemudian anggota DPA dan akhirnya menjadi anggota DPR RI. Tahun 1952 Beliau meninggal dunia dan dimakamkan di Yogyakarta (berdekatan dengan makan Dr. Wahidin Sudirohusodo yang telah membesarkannya).

Demikian pembahasan kita mengenai Hubungan Antara Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945, semoga bermanfaat, jika ada kritik, saran, maupun pertanyaan silahkan berkomentar.

Sumber rujukan : Faridy. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMP/MTS Kelas VII. Jakarta: Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional.