Upaya Perlindungan dan Penegakan HAM di Indonesia

Upaya Perlindungan dan Penegakan HAM di Indonesia
Komnas HAM
Upaya Perlindungan dan Penegakan HAM di Indonesia, Setiap warga negara berhak mendapat perlindungan HAM oleh negara. Hal ini berarti pemerintah selain mempersiapkan, menyediakan, dan meyusun perangkat hukum HAM, mendirikan kelembagaan HAM, juga harus berupaya memberikan perlindungan HAM kepada seluruh warga negara Indonesia di manapun berada. Seiring upaya pemerintah untuk melindungi warga negara terhadap pelanggaran HAM, masih banyak kita temukan kasus pelanggaran HAM. Banyak contoh kasus pelanggaran HAM yang justru dilakukan oleh oknum pegawai pemerintah. Misalnya, tentara yang tega memukuli warga yang melakukan protes terhadap kebijakan pemerintah. Bahkan ada seorang guru yang menghukum murid atau memukuli murid dengan keras. Ironis, bukan?

Kita sebagai warga negara harus menghargai upaya pemerintah dalam menegakkan HAM. Bentuk penghargaan itu adalah dengan melibatkan diri dalam upaya pemerintah tersebut. Kita harus berusaha untuk tidak melakukan pelanggaran HAM kepada siapapun serta segera melaporkan kepada pihak yang berwenang jika mengetahui adanya pelanggaran HAM.

Peran masyarakat terhadap upaya penegakan HAM, misalnya muncul berbagai aktivis dan advokasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat). Para aktivis dapat mengontrol atau mengkritisi kebijakan pemerintah yang rawan terhadap pelanggaran HAM. Mereka juga dapat mendata kasuskasus pelanggaran HAM dan melakukan pembelaan atau pendampingan. LSM tersebut bisa menangani berbagai masalah, misalnya masalah kesehatan masyarakat, korupsi, demokrasi, pendidikan, kemiskinan, lingkungan, penegakan hukum. Kehadiran mereka dapat menjadi kekuatan penyeimbang sekaligus pengontrol langkah-langkah pemerintah dalam pelaksanaan HAM di Indonesia.

Penegakan HAM di negara kita tidak akan berhasil jika hanya mengandalkan tindakan dari pemerintah. Peran serta lembaga independen dan masyarakat sangat diperlukan, bahkan keterlibatan masyarakat internasional sangat diperlukan dalam kasus-kasus tertentu.

Upaya Komnas HAM

Komnas HAM menentukan cara-cara pendekatan sebagai upaya penegakan hak asasi manusia. Cara-cara pendekatan yang dilakukan adalah melalui:
  1. pendekatan struktural;
  2. pendekatan nonstruktural; dan
  3. pendekatan persuasif.
Bentuk pendekatan struktural yang dilakukan Komnas HAM adalah mengadakan kerja sama dengan semua pihak agar pendekatan dan perlindungan hak asasi manusia terjamin. Untuk itu, Komnas HAM bekerja sama dengan beberapa instansi lainnya. Melalui cara-cara ini, pemantauan dan koordinasi terhadap berbagai aktivitas berbangsa, khususnya yang rentan terjadinya pelanggaran HAM dapat dilakukan secara intensif.

Pendekatan nonstruktural Komnas HAM dalam upaya penegakan HAM di Indonesia dilakukan dalam bentuk pelayanan kepada masyarakat. Komnas HAM terbuka untuk menampung keluhan dan laporan masyarakat terhadap adanya pelanggaran hak asasi manusia. Berdasarkan laporan dan penyelidikannya, Komnas HAM akan berusaha mencari jalan keluar (solusi) yang tepat.

Dalam pendekatan persuasif, Komnas HAM berfungsi sebagai mediator dan fasilitator. Untuk itu, Komnas HAM melakukan berbagai usaha musyawarah untuk mufakat terhadap berbagai kasus yang terjadi. Dengan demikian, akan terhindar dari konfrontasi/pertikaian yang merusak (destruktif).

Dalam upaya penegakan HAM, setiap kasus pelanggaran HAM yang diadukan masyarakat akan ditindaklanjuti oleh Komnas HAM. Di antaranya, dilakukan dengan membentuk komisi atau unit tertentu yang bertugas menyelidiki kasus tersebut. Apabila terdapat bukti kuat telah terjadi pelanggaran HAM, kasus tersebut akan diteruskan ke Kejaksaan Agung. Selanjutnya, oleh Kejaksaan Agung akan diajukan ke pengadilan HAM untuk diperoses secara hukum.

Partisipasi Masyarakat

Upaya penegakan hak asasi manusia ini akan memberikan hasil yang maksimal manakala didukung oleh semua pihak. Usaha yang dilakukan Komnas HAM tidak akan efektif apabila tidak ada dukungan dari masyarakat lainnya. Sebagai contoh, Komnas HAM telah bertekad untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat dengan membuka kotak pengaduan dari masyarakat. Tekad dan usaha ini tidak akan berhasil apabila masyarakat enggan atau memilih diam terhadap berbagai praktik pelanggaran HAM. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat untuk bersamasama mengupayakan penegakan HAM sangat dibutuhkan.
Bentuk-bentuk partisipasi masyarakat dapat diwujudkan melalui hal-hal berikut.
  • Menyampaikan laporan atau pengaduan atas terjadinya pelanggaran hak asasi manusia kepada Komnas HAM atau lembaga berwenang lainnya.
  • Masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam bentuk usulan mengenai perumusan kebijakan yang berkaitan dengan hak asasi manusia kepada Komnas HAM atau lembaga terkait lainnya.
  • Masyarakat juga dapat bekerja sama dengan Komnas HAM untuk meneliti, memberi pendidikan, dan meyebarluaskan informasi mengenai HAM pada segenap lapisan masyarakat.

Peran aktif masyarakat ini secara nyata pernah memberikan angin segar dalam upaya penegakan HAM di Indonesia. Dalam peristiwa 23 Mei 1997 di Banjarmasin yang menyebabkan 123 orang tewas terbakar atau kasus Xanana Gusmao (pemimpin gerilyawan Fretelin, presiden negara Timor Leste saat ini) misalnya, pemerintah akhirnya tidak menggunakan undang-undang tentang perbuatan yang mengancam kedaulatan negara kepada para pelaku. Pemerintah hanya menjeratnya dengan undangundang pidana biasa. Hal ini berkaitan erat dengan semakin kuatnya dorongan dalam masyarakat untuk membatasi penggunaan undang-undang subversif tersebut. Demikian pula, dalam pembentukan Komnas HAM sebagai lembaga perlindungan HAM di Indonesia. Lembaga ini lahir dari keinginan masyarakat untuk menegakkan hak-haknya dan meminimalkan intervensi negara dalam kehidupannya.

Pada masa reformasi saat ini, tekanan masyarakat untuk menegakkan HAM telah mendorong pemerintah mengusut sejumlah kasus yang dikategorikan sebagai kasus pelanggaran HAM. Di antaranya, pengadilan kasus Dili yang telah selesai dan pengadilan kasus Tanjung Priok. Coba sebutkan contoh peran masyarakat lainnya dalam penegakan HAM di Indonesia.

Keterlibatan Masyarakat Internasional

Hal lain yang menarik dalam upaya penegakan HAM di Indonesia adalah keterlibatan masyarakat internasional. Hak asasi manusia sebagai nilai universal telah melunturkan batas antarnegara. Peristiwa pelanggaran HAM di suatu tempat dengan cepat akan menimbulkan reaksi dari berbagai belahan bumi. Hal ini dapat kita lihat dari berbagai kasus yang terjadi di Indonesia, seperti kasus Tanjung Priok dan Peristiwa Dili. Kasus-kasus ini telah mengundang reaksi dari masyarakat internasional. Bahkan sejumlah kalangan seperti IGGI mengancam akan menghentikan program bantuannya ke Indonesia jika pelanggaran HAM masih terjadi di Indonesia. Reaksi seperti ini memang cukup efektif untuk memengaruhi tindakan pemerintah dalam mengelola negara. Namun demikian, hal itu tidak serta merta membuat pelanggaran HAM di Indonesia dapat hilang atau terhapus. Tentu masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan bangsa Indonesia untuk bisa menegakkan hak asasi manusia sepenuhnya di negara Republik Indonesia ini.

Adakah kasus pelanggaran HAM yang terjadi di lingkungan rumah tangga, lingkungan masyarakat, atau di sekolah kalian? Tentu kalian berharap kasus itu tidak terjadi. Akan tetapi, pada kenyataannya banyak peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi di lingkungan terdekat kita. Kasus pelanggaran HAM masih akrab dengan kehidupan kita. Tindakan kekerasan terhadap anak atau perdagangan anak masih sering menghiasi berita-berita utama media massa. Kekerasan terhadap perempuan juga sering terjadi. Ironisnya, pelaku kekerasan adalah orang-orang terdekat, suami atau bahkan suaminya. pelanggaran HAM juga sering menimpa masyarakat yang lemah atau kelompok tertentu. Misalnya, kekerasan terhadap buruh yang melakukuan unjuk rasa, penggusuran pedagang kaki lima (PKL). Tindakan tersebut jelas bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Coba carilah contoh lain, tindakan yang bertentangan dengan kepribadian bangsa kita yang menginginkan “Kemanusiaan yang adil dan beradab”!

Sekilas Tokoh Munir (Aktivis Pro-Demokrasi, Pejuang HAM)

Ada kesan, pemerintah beranggapan masyarakat itu bisa dimanipulasi”. Sosok Munir mulai hadir ketika negeri ini diguncang oleh sejumlah kasus orang hilang pasca peristiwa 27 Juli 1996 dan Pemilu 1997. Munir tampil untuk membela hak-hak orang yang dihilangkan dengan paksa. Ia berani berkonfrontasi langsung dengan militer. 19 Maret 1998 menjadi tonggak sejarah berdirinya Badan Pekerja Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras). Dalam kegiatannya bersama Kontras, Munir menuntut pemerintah bertanggung jawab secara politis dalam pelanggaran HAM yang terjadi. Karena sepak terjangnya itu majalah Asia Week mencantumkannya sebagai salah seorang dari pemimpin politik muda Asia pada milenium baru. Munir juga mendapatkan Yap Thiam Hien Award dari Yayasan Pusat HAM dan penghargaan dari UNESCO karena dinilai berjasa memperjuangkan HAM di Indonesia.

Kesimpulan dari Materi Hak Asasi Manusia

  1. Timbulnya hak asasi manusia karena adanya kesadaran manusia terhadap harga diri, harkat, dan martabat kemanusiaannya.
  2. Hak asasi adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki oleh setiap umat manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Secara mendasar, hak asasi manusia meliputi hak untuk hidup, hak untuk merdeka dan hak untuk memiliki sesuatu.
  4. Puncak perkembangan sejarah hak asasi manusia, pada tanggal 10 Desember 1948 dengan lahirlah pernyataan sedunia tentang hak asasi manusia yang dikenal dengan Universal Declaration of Human Rights.
  5. Instrumen hak asasi manusia di Indonesia, antara lain UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999; sedangkan lembaga perlindungan hak asasi manusia di Indonesia, antara lain Komnas HAM, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, dan pengadilan HAM.

Sumber rujukan : 
Faridy. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMP/MTS Kelas VII. Jakarta: Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional.
bse.kemdikbud.go.id